HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo telah mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Arsitektur teknologi e-Government tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 yang saat ini sudah dimasukkan ke dalam lembaran negara.
“Sudah dirilis dan ditandatangani oleh Presiden dan sudah masuk di dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional,” kata Mahfud MD dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (23/12).
Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat memang sudah lama merancang regulasi tersebut. Sebab, pemerintah ingin sistem yang dihadirkan bisa meminimalisir tindak pidana korupsi yang biasa terjadi selama ini.
“Benar, memang pemerintah sudah lama menyiapkan rancangan Perpres ini dan ini tebal sekali, karena mengatur semua sistem aliran tugas, aliran dana bagaimana caranya dan sebagainya, karena sebagai satu sistem rasanya agak sulit untuk orang melakukan korupsi dalam penggunaan anggaran-anggaran negara,” ujarnya.
Mahfud MD menyebut jika Perpres 132 Tahun 2022 tersebut dijalankan dengan baik dan benar, maka semua celah tindak pidana korupsi akibat bermain-main dengan birokrasi akan semakin kecil, sebab dengan sistem yang disentralisasi akan sulit orang melakukan manipulasi karena akan terdeteksi dari pusat.
“Karena namanya sistem ini sudah ada, dan kalau dilanggar yang lain macet semua, dan itu akan ketahuan macetnya di mana,” jelasnya.
“Ini yang sekarang sudah dibuat oleh pemerintah, sehingga kalau pemerintah mengatakan kita akan membuat digitalisasi pemerintahan atau e-government, itu maksudnya agar pemerintah lebih efektif lebih efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi,” sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan, bahwa sistem pencegahan, penindakan dan penanggulangan tindak pidana korupsi yang selama ini sudah berjalan di lembaga hukum dipersilakan untuk tetap dilanjutkan.
Hanya saja ia berharap besar, dengan Perpres tersebut akan mendukung kinerja lembaga penegak hukum dan ikut menutup semua celah korupsi yang ada.
“Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silakan berjalan, tidak akan diganggu, tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 tahun 2022 dilakukan secara efektif,” pungkasnya.