HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sudrajad Dimyati.
Dimana dalam pemeriksaan tersebut, salah satu saksi adalah jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dody W. Leonard Silalahi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).
Dalam daftar saksi tersebut ada empat saksi lainnya, yaitu dua pelayan kebersihan di Mahkamah Agung (MA), khususnya di ruangan Sudrajad Dimyati Fauzi dan Aji Wijayanto, staf honorer di MA Ahmad Fauzi, serta pihak wiraswasta Riris Riska Diana.
Saat ini, Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara hukum di lingkup Mahkamah Agung (MA).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad juga sudah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1 selama 20 hari ke depan terhitung sejak mulainya proses penahanan pada hari Jumat 23 September 2022.