HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Rakyat Bangkit bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta. Aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Selasa (20/12) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penjelasannya, aksi unjuk rasa yang akan dilakukan tersebut masih berkaitan dengan polemik RKUHP yang telah disepakati dan ditetapkan sebagai Undang-Undang KUHP oleh DPR RI dan pemerintah pusat.
“RKUHP sudah disahkan. Bentuk wajah baru otoritarian rezim Jokowi-MA (Jokowi-Maruf Amin -red) terlihat dalam KUHP tersebut,” kata koordinator pusat BEM SI, Muhammad Yuza Augusti dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (19/12).
Ia menuding bahwa dengan disahkannya KUHP tersebut, pemerintah pusat dianggap sangat anti kritik dan melaksanakan pemerintah yang otoriter.
“Selama masa kepemimpinan Rezim Jokowi-MA, secara perlahan tapi pasti rezim Jokowi-MA semakin menunjukan wataknya yang kental dengan karakteristik pemerintahan yang otoritarian,” ujarnya.
Presiden Mahasiswa dari Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut menyatakan bahwa pemerintah telah membatasi ruang gerak dan suara masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan yang berjalan.
“Perihal ruang gerak publik dan masyarakat perlahan banyak upaya untuk ditertibkan dengan dalih keamanan, melawan negara, mengganggu ketertiban dan lain-lain,” tandasnya.
Kemudian, dengan disahkannya RKUHP menjadi KUHP tersebut dianggap Yuza sebagai bentuk keengganan DPR RI dan pemerintah dalam menerima kritikan dari publik yang tidak sependapat dengan isi dari produk hukum tersebut.
“Pemerintah dan DPR sama sekali enggan untuk mendengarkan protes atau kritik yang dilayangkan oleh berbagai pihak, akademisi, aktivis, organisasi dan elemen masyarakat sipil lainnya. Artinya, hak konstitusional warga negara untuk didengarkan (to be hard), dipertimbangkan (to be considered), dan mendapatkan penjelasan (to be explained) atas setiap pendapat yang disampaikan dikebiri bahkan dikriminalisasi,” ucapnya.