HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong beserta dua orang rekannya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut hanya tinggal menunggu waktu penyidik merampungkan berkas perkara Ismail Bolong dkk.
“Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (18/12).
“Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan,” sambungnya.
Ismail Bolong sebagai orang yang pernah menyebut memberikan uang untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya diancam dengan hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Dimana pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.