HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Sahabat DPR Indonesia, Bintang Wahyu Saputra menganggap aksi unjuk rasa penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh elemen Mahasiswa hari ini di depan gedung DPR RI sah-sah saja di lakukan.

Apalagi kata Bintang, iklim demokrasi sangat memberikan ruang yang baik bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasi mereka di muka umum.

“Demo yang tarjadi hari ini yang dilakukan teman-teman BEM tidak bertolak belakang dengan Undang-Undang, dan itu sah-sah saja di negara demokrasi seperti Indonesia,” kata Bintang kepada Holopis.com, Kamis (15/12).

Hanya saja ia menilai, bahwa aksi unjuk rasa tersebut adalah bentuk kekurangpahaman mereka terhadap produk hukum yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.

“Mungkin saja demo dilakukan karena sesungguhnya teman-teman belum mengetahui secara pasti bagaimana dan apa itu KHUP yang baru saja disahkan,” ujarnya.

Untuk itu, Bintang pun mengajak kepada seluruh Mahasiswa untuk bersama-sama melakukan kajian mendalam terhadap KUHP yang telah disahkan sebagai pengganti KUHP produk kolonial Belanda.

“Kami mengajak kepada segenap mahasiswa untuk mengkaji lebih dalam tentang RKUHP,” serunya.

Pun jika memang berdasarkan semua kajian dan pertimbangan yang ada ternyata produk UU tersebut belum memenuhi harapan mereka, Bintang mengingatkan masih ada ruang konstitusional yang bisa ditempuh oleh elemen Mahasiswa maupun masyarakat sipil lainnya, yakni judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bila teman-teman masih merasa keberatan, lebih baik melakukan judicial review agar poin-poin yang disampaikan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang ada di negara ini, dari pada melakukan demo di tahun politik seperti saat ini, khawatir gerakan murni sikap kritis tersebut dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bintang pun mengingatkan kepada pemerintah dan DPR agar semua masyarakat tanpa terkecuali bisa diedukasi lebih masif lagi terhadap KUHP yang bakal berlaku di tahun 2025 mendatang itu.

“Sosialisasi dan penyebarluasan serta pengikutsertaan elemen masyarakat khususnya mahasiswa dalam perancangan UU ini harus dilibatkan, agar tidak terjadi salah paham dan salah arti apa yang sesungguhnya dimaksud pemerintah dan DPR melakukan pembaharuan RKUHP,” tandasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa sekitar 400 Mahasiswa dari lintas kampus melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI. Elemen Mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi BEM SI wilayah Sejabodetabek Banten tersebut menyatakan penolakannya terhadap pengesahan RKUHP menjadi KUHP yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna Selasa (6/12) lalu.