HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo.

Dalam pertimbangan jaksa, apa yang dilakukan mantan Menpora tersebut berpotensi merusak dan menyinggung kerukunan umat beragama.

“Penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Kamis (15/12).

Yang lebih parah, Roy Suryo dianggap tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat ahli telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial.

“Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa, dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama,” jelas jaksa.

Satu hal yang meringankan hukuman Roy Suryo kemudian menurut jaksa adalah karena terdakwa belum memiliki catatan hukum

Dengan tuntutan seperti itu, Roy Suryo pun tidak terima dan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.”Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi,” kata Roy Suryo.