HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dilakukan secara bersama seluruh terdakwa.
Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso pun menegaskan, khusus untuk Bharada Richard Eliezer akan dipisah dari empat terdakwa lainnya dengan mengikuti sidang secara virtual.
“Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Richard) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom,” kata hakim dalam penjelasannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (14/12).
Menurut hakim, pemisahan tersebut dikarenakan kondisi ruang sidang yang kurang memadai serta adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai status Justice Collaborator terhadap Richard Eliezer.
“Karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas hakim.
Seperti dalam agenda persidangan hari inipun, para terdakwa akan mendengarkan keterangan dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), seperti ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor, ahli biologi forensik, ahli DNA, hingga ahli digital forensik.
Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengandakwaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.