BerandaNewsPolhukamHasbil Lubis : Yustinus Prastowo Lompat Pagar

Hasbil Lubis : Yustinus Prastowo Lompat Pagar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kader Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis dan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo masih terlibat perdebatan sengit di media sosial.

Hal ini masih dalam konteks kewenangan mengapa Yustinus yang meminta agar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil meminta maaf soal perdebatan Dana Bagi Hasil (DBH) bersama pegawai Kemenkeu di sebuah acara Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Sabtu (10/12) kemarin.

Hasbil menyebut bahwa Yustinus Prastowo tidak memiliki kewenangan untuk meminta atau memaksa Bupati Adil meminta maaf. Sebab, tugas, pokok dan fungsi Yustinus tidak dalam kapasitas itu.

“Poin kedua (b) nya kan jelas, dari awal sesuai apa yang saya katakan yaitu tugas Anda menyampaikan tanggapan dan klarifikasi, bukan malah lompat pagar meminta Bupati Meranti minta maaf,” kata Hasbil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).

Penerbit Iklan Google Adsense

Kemudian masih dalam konteks isi tugas dan wewenang Yustinus, bahwa sikap anak buah Sri Mulyani itu tidak sesuai dengan ketentuannya.

“Poin 5 liat lagi, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masih defend? 😀,” ketusnya.

Sebelumnya, politisi yang juga aktif sebagai Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat tersebut memang meminta salinan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Yustinus Prastowo sebagi Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis.

“Jelaskan dari SK tersebut tidak ada hak anda meminta bupati minta maaf,” tulis Hasbil.

Mendapati tantangan itu, Yustinus pun mengunggah penggalan tangkapan layar tentang isi dari SK yang ia miliki di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Anda mempertanyakan hak saya. Ukuran yang sama saya gunakan. Saya tunjukkan SK saya, silakan Anda bantah dan klarifikasi untuk Partai Demokrat ya. Sila baca baik-baik poin-poin ini,” tulis Yustinus Prastowo di akun Twitter @prastow.

Berikut adalah isi dari dokumen SK yang diunggah Yustinus Prastowo tentang tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya di Kementerian Keuangan.

b. menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas isu-isu dan

masalah yang sedang dihadapi di lingkungan Kementerian Keuangan;

c. melakukan koordinasi dengan unit terkait, baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan, dalam rangka penyampaian informasi kepada media massa dan masyarakat;

d. mendampingi Menteri Keuangan dalam acara wawancara dan/atau jumpa pers; dan

e. melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.

KETIGA : Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juru Bicara Kementerian Keuangan dapat dibantu oleh: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Komunikasi dan Layanan

Informasi; b. unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dalam hal diperlukan.

c. Perusahaan Perseroan (Persero) dan Lembaga di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan

KEEMPAT : Dalam mendukung pelaksanaan tugas Juru Bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a, Sekretariat Jenderal c.q. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai kewenangan untuk meminta bahan dan informasi terkait kepada seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.

KELIMA : Dalam melaksanakan tugas sebagai Juru Bicara Kementerian Keuangan, Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Tewasnya Rico Sempurna

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” kata Ninik Rahayu, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

IPW Desak Kapolres Karo Usut Tuntas Tewasnya Rico Sempurna

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta dengan tegas agar Kapolres Karo dan juga Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi serius kepada kasus tewasnya wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS