HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kader Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis dan Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo masih terlibat perdebatan sengit di media sosial.
Hal ini masih dalam konteks kewenangan mengapa Yustinus yang meminta agar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil meminta maaf soal perdebatan Dana Bagi Hasil (DBH) bersama pegawai Kemenkeu di sebuah acara Rapat Koordinasi Nasional terkait Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Sabtu (10/12) kemarin.
Hasbil menyebut bahwa Yustinus Prastowo tidak memiliki kewenangan untuk meminta atau memaksa Bupati Adil meminta maaf. Sebab, tugas, pokok dan fungsi Yustinus tidak dalam kapasitas itu.
“Poin kedua (b) nya kan jelas, dari awal sesuai apa yang saya katakan yaitu tugas Anda menyampaikan tanggapan dan klarifikasi, bukan malah lompat pagar meminta Bupati Meranti minta maaf,” kata Hasbil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).
Kemudian masih dalam konteks isi tugas dan wewenang Yustinus, bahwa sikap anak buah Sri Mulyani itu tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Poin 5 liat lagi, harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masih defend? 😀,” ketusnya.
Sebelumnya, politisi yang juga aktif sebagai Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat tersebut memang meminta salinan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Yustinus Prastowo sebagi Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis.
“Jelaskan dari SK tersebut tidak ada hak anda meminta bupati minta maaf,” tulis Hasbil.
Mendapati tantangan itu, Yustinus pun mengunggah penggalan tangkapan layar tentang isi dari SK yang ia miliki di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Anda mempertanyakan hak saya. Ukuran yang sama saya gunakan. Saya tunjukkan SK saya, silakan Anda bantah dan klarifikasi untuk Partai Demokrat ya. Sila baca baik-baik poin-poin ini,” tulis Yustinus Prastowo di akun Twitter @prastow.
Berikut adalah isi dari dokumen SK yang diunggah Yustinus Prastowo tentang tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya di Kementerian Keuangan.
b. menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas isu-isu dan
masalah yang sedang dihadapi di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. melakukan koordinasi dengan unit terkait, baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan, dalam rangka penyampaian informasi kepada media massa dan masyarakat;
d. mendampingi Menteri Keuangan dalam acara wawancara dan/atau jumpa pers; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai arahan pimpinan.
KETIGA : Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juru Bicara Kementerian Keuangan dapat dibantu oleh: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Komunikasi dan Layanan
Informasi; b. unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan dalam hal diperlukan.
c. Perusahaan Perseroan (Persero) dan Lembaga di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan
KEEMPAT : Dalam mendukung pelaksanaan tugas Juru Bicara Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a, Sekretariat Jenderal c.q. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai kewenangan untuk meminta bahan dan informasi terkait kepada seluruh unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dan unit organisasi non Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan.
KELIMA : Dalam melaksanakan tugas sebagai Juru Bicara Kementerian Keuangan, Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.