HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan bahwa tersangka kasus penjualan narkoba, AKBP Doddy Prawiranegara tidak memenuhi syarat untuk dijadikan justice collaborator.

Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto menjelaskan, pengajuan JC oleh Doddy serta Samsul Maarif dan Linda dianggap tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan.

“LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Pujiastuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa,” kata Syahrial dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).

Syahrial kemudian hanya menjelaskan, para tersangka tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, namun tidak mendetail apa yang menjadi kekurangan tersebut.

“Secara umum pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan,” dalihnya.

Syamsul pun kembali beralasan, kesaksian Doddy, Syamsul, dan Linda sebenarnya memang penting untuk mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa dalam kasus tersebut.

“Namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon. Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya ini diawali dari tertangkapnya jual beli sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan anggotanya, Janto,” terangnya.