HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, bahwa pihaknya berencana memeriksa lembaga survei yang digunakan oleh Bupati Bangkala, Abdul Latif Amin Imron.
Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami perihal aliran dana dari tersangka kasus suap jual beli jabatan itu kepada lembaga survei.
“Kalau akan diperiksa nantikan kepentingan penyidik,” kata Alexander atau yang akrab disapa Alex kepada Holopis.com di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).
Alex menuturkan, biasanya dalam mengusut perkara suap, penyidik akan menelusuri aliran uang tersangka. Penelisikan ini dilakukan mulai dari mana sumber hingga penggunaan uang tersebut.
Nantinya, KPK akan mengonfirmasi apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari Latif. Ketika aliran dana itu terkonfirmasi benar, penyidik juga akan memastikan uang tersebut betul-betul dilakukan untuk menyelenggarakan survei.
“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Latif dan lima pejabat pimpinan tinggi Pemkab Bangkalan ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Latif diduga melakukan jual beli jabatan dengan meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang ingin terpilih mendapatkan kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Selain itu, Latif juga diduga mengambil fee sebesar 10 persen dari anggaran proyek-proyek yang ada di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Adapun jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli.