HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komnas HAM mengungkapkan masih ada sejumlah rekomendasi mereka terkait tragedi Kanjuruhan yang belum dilakukan pemerintah maupun aparat.
Komisioner Bidang Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi yang belum dijalankan pemerintah maupun PSSI, termasuk trauma healing.
“Trauma healing kepada korban dan perawatan kepada korban pasca dirawat di rumah sakit,” kata Uli dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).
Selain itu, rekomendasi untuk pemberian bantuan sosial kepada para korban pun ternyata saat ini juga belum dilakukan oleh pihak pemerintah.
“Tapi kami sudah merekomendasikan ke Pemprov Jatim dan kabupaten kota, PSSI, PT Liga Indonesia dan Arema,” ujarnya.
Menurut Uli, saat ini rekomendasi Komnas HAM yang sudah di jalankan baru peraturan kepolisian tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
“Untuk rekomendasi yang ditindak lanjuti, Kapolri telah mengeluarkan peraturan kepolisian no 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Di pasal 22 itu ada larangan, polisi membawa senjata gas air mata dalam lapangan,” jelasnya.
Uli pun menegaskan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi tersebut.
“Mekanisme yang kami gunakan pasca pelaporan itu adalah permintaan keterangan melalui surat,” pungkasnya.