Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Hotman Paris Ungkap Potensi Lahan Basah di KUHP Baru

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Senior, Hotman Paris Hutapea melihat adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Hotman menilai, Pasal 100 KUHP yang mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana, berpotensi menjadi lahan basah bagi pihak lapas, khususnya Kepala Lapas (Kalapas).

“Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Sabtu (10/12).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 KUHP disebutkan Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

Dalam KUHP yang disahkan beberapa waktu lalu juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Hotman pun menilai peraturan semacam itu sangat penting untuk direvisi. Jika tidak lanjutnya, akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai Kalapas.

“Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral