HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat menemukan fakta terbaru mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap perwira Kostrad.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, anggota Pasmpampres yang berinisial Mayor BFH tersebut awalnya dilaporkan oleh Perwira Kostrad tersebut.

“Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Namun, dari hasil pengembangan justru tidak ditemukan adanya indikasi pemerkosaan seperti yang telah dituduhkan sebelumnya.

“Dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” sambungnya.

Andika kemudian menegaskan, pasal pemerkosaan yang sebelumnya menjerat oknum Paspampres itu pun gugur, namun berganti dengan pasal asusila bersama dengan Perwira Kowad Kostrad.

“Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila. Dua-duanya juga sudah ditahan karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, yaitu tetap pemerkosaan,” jelasnya.

Andika menambahkan, jika keduanya terbukti bersalah, keduanya terancam dicopot dari status mereka sebagai anggota TNI.

“Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegasnya.