HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah bebas bersyarat, narapidana Bom Bali 1 Umar Patek harus menjalani bimbingan yang akan dilakukan hingga 29 April 2030 mendatang.

Jika syarat itu tidak dapat dipenuhi, status bebas bersyarat yang sudah dikantonginya akan dicabut dan kembali ke dalam tahanan.

“Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Rabu (7/12).

Sebelumnya diberitakan, Umar Patek yang merupakan narapidana Bom Bali 1 resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Rabu 8 Desember 2022. Itu artinya, ia akan keluar dari dalam Lapas Kelas I Surabaya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Koordinator Hubungan Masyarakat Dirjen Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pembebasan Umar Patek sudah sesuai dengan rekomendasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88.

Ia juga dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Selain itu, Umar Patek telah menjalani dua per tiga masa tahanan, dinyatakan berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Permasyarakatan.