HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah resmi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

“Hari ini kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bangkalan, ALAI (Abdul Latif Amin Imron),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Latif langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Firli mengklaim, penahanan terhadap Abdul Latif dilakukan lantaran pihaknya telah mendapati cukup bukti terkait keterlibatan Bupati kader PPP itu dalam kasus jual beli jabatan tersebut.

“Ditahan karena adanya bukti yang cukup,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, Abdul Latif dalam kasus tersebut diduga menerima uang senilai Rp5,3 miliar yang kemudian digunakannya untuk keperluan pribadi.

Adapun selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kelima tersangka itu yakni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis PUPR Wildan Yulianto.

Lalu Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, dan juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Seperti halnya Bupati Bangkalan, kelima tersangka itu juga turut menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan yang telah ditentukan oleh KPK.

Diketahui, para tersangka itu tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Rabu (7/12) kemarin, yang kemudian di bawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan KPK.

Sejauh ini, penindakan terhadap kasus Jual Beli Jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan Abdul Latif tak hanya berhenti dengan menetapkan enam orang tersangka.

KPK juga diketahui tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad.

“Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.