HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tetap tak mau disalahkan terkait ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

“Kasus bom bunuh diri itu hanya nol koma sekian saja,” kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/12).

Terkait dengan pelaku bom bunuh diri Bandung yang merupakan eks narapidana teroris (napiter), Boy menegaskan bahwa eks napiter yang melakukan aksi bom bunuh diri setelah bebas hanya segelintir orang.

“Jadi kecil dan hanya sebagian, yang pernah pernah terhukum kemudian menjadi pelaku aksi bom bunuh diri,” kata Boy.

Dia memaparkan, saat ini terdapat 1.290 narapidana kasus terorisme yang telah mengikuti program deradikalisasi.

Dari jumlah tersebut, lanjut Boy, delapan persen di antaranya merupakan napiter berstatus residivis dan hanya satu persen yang melakukan aksi bom bunuh diri lagi usai bebas.

Eks Kapolda Papua ini menambahkan, banyak napiter yang telah berikrar diri setia kepada NKRI. Namun ada sebagian kecil yang belum mau berikrar karena masih terikat dengan ideologi yang dianutnya.

“Di dalam LP Nusakambangan saja itu masih ada yang harus ditempatkan di supermaximum security, karena apa? Karena mereka masih belum mau. Ini masalah ideologi, ya,” ucap Boy.

Eks Kadiv Humas Polri itu pun meminta kepada masyarakat agar ikut bahu-membahu dalam mencegah penyebaran paham radikal yang berujung aksi terorisme di Indonesia.

“Kita mengajak semua elemen masyarakat, semua harus kita lawan karena semua bisa terpapar. Lihat yang terpapar itu bukan hanya masyarakat lapis bawah, tapi kaum intelektual juga bisa terpapar,” pesannya.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, ledakan bom bunuh diri terjadi di halaman Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (7/12) pagi tadi, sektar pukul 08.20 WIB.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa pelaku bom bunuh diri tersebut bernama Agus Sujatno atau Agus Muslim.

Dia merupakan eks narapidana teroris yang pernah ditangkap dan dipenjara dalam kasus bom Cicendo yang terjadi pada 27 Februari 2017 silam.

Dalam kasus bom di Cicendo, Bandung, Jawa Barat tersebut, Agus telah bebas usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara.