HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).

Menurutnya, seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat harus mendukung atas pengesahan RKUHP oleh Pemerintah dan DPR tersebut. Sebab dengan adanya UU KUHP tersebut, hak-publik akan lebih terjamin.

“Tentunya implementasi Undang-undang KUHP tidak merugikan masyarakat dan memastikan hak-hak masyarakat atau publik terjamin,” kata Hari dalam ketetangan pers yang diterima Holopis.com, Rabu (7/12).

Hari menilai, RKUHP yang telah disahkan DPR dalam rapst paripurna Selasa (6/12) kemarin, merupakan produk hukum yang relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

Untuk itu, pemerintah selaku penyusun dari RKUHP tersebut tentu perlu diapresiasi.

“Dukungan dan support perlu diapresiasi atas upaya pemerintah dalam merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional,” tuturnya.

Hari juga menuturkan, bahwa pengesahan RKUHP yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda agar perlu untuk segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat,

Di samping itu, ia juga menyoroti pihak asing yang selama ini terus menerus mengintervensi perbaikan produk hukum nasional. Salah satunya yakni Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim.

Adapun untuk pasal yang mencoba diintervensi oleh Dubes AS tersebut yakni terkait dengan larangan kumpul kebo atau berhubungan intim.

“Sikap pemerintah AS melalui Dubes AS untuk Indonesia termasuk intervensi masalah dalam negeri Indonesia yang bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional yakni prinsip State Sovereignty,” tuturnya.

Dia berharap agar pemerintah Indonesia segera mengambil sikap tegas terhafap Dubes negeri Paman Sam itu.

“(Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi Kemenlu RI harusnya protes keras memanggil Dubes AS tersebut,” ujar Hari.