HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid meminta dengan tegas kepada Presiden Joko Widodo agar jangan sampai penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menguap begitu saja.
“Kasus Kanjuruhan itu wajib dituntaskan, jangan sampai Presiden Jokowi menjadi musuh rakyat Malang kalau kasus ini anyep, menguap dan tak ada keseriusan untuk dituntaskan,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Rabu (7/12).
Ia juga masih kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang mengizinkan pertandingan Liga 1 dilanjutkan kembali, sementara penanganan perkara yang menewaskan para suporter Aremania itu belum jelas arah penyelesaiannya.
“Kecewa pasti, pertandingan Liga 1 itu bukti pemerintah kalah dengan mafia bola,” ujarnya.
Lebih lanjut, tokoh asal Kabupaten Malang Jawa Timur itu menyebut bahwa mbuletnya penanganan kasus Kanjuruhan rentan sekali ditunggangi kelompok tertentu yang hanya sekedar ingin mendiskreditkan pemerintah pusat dan institusi Polri.
“Ada, mereka pembenci Polisi dan pemerintah, ya pakai kasus ini agar suaranya bisa eksis. Ini berbahaya karena bisa mengeksploitasi emosi anak Aremania,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Habib Syakur kembali mempertanyakan sikap pemerintah agar mempercepat dan memperjelas penuntasan perkara hukum tragedi yang terjadi di awal bulan Oktober 2022 itu.
“Jika pemerintah tak serius, wajar kalau arek Aremania itu memboikot sepak bola, memboikot Arema, tak percaya pemerintah dan Polri,” pungkasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa penuntasan kasus perkara Tragedi Kanjuruhan masih belum jelas arah penuntasannya. Bahkan berkaras perkar penanganan kasus tersebut justru dikembalikan Kejaksaan Agung kepada Polda Jawa Timur alias P19.
Pengembalian berkars perkara tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jaw Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman. Alasan mengapa pihaknya mengembalikan berkas perkara, karena dokumen petunjuk belum dilengkapi.
“Tim JPU pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022, mengundang tim penyidik untuk berkoordinasi mengenai belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan,” kata Fathur.
Pun demikian, Fathur mengaku tak bisa mengungkapkan apa saja poin petunjuk jaksa yang belum diperbaiki oleh penyidik Polda Jatim. Menurutnya, poin-poin tersebut merupakan materi pokok perkara.
“Bahwa terkait petunjuk JPU yang belum dipenuhi, kami belum disampaikan (ke publik) karena masuk dalam materi perkara,” katanya.
Sementara di dalam kasus ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka. Antara lain; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema dari Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian tersangka lain dari unsur Polri antara lain; Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.