HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menyayangkan sikap fraksi PKS yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang undang.

Meskipun tindakan walk out adalah sesuatu yang sah, namun kader PDIP itu mengingatkan sikap PKS yang tidak boleh memaksakan kehendak mereka.

“Ya, sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah, tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah,” kata Yasonna dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

Yasonna kemudian mempertanyakan ketika sebelumnya sikap fraksi PKS yang sudah mau menerima pengesahan tersebut dengan catatan, namun di penghujung waktu malah berubah.

“Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya,” ujar Yasonna.

Yasonna kemudian berdalih, PKS maupun bangsa Indonesia justru saat ini harusnya berbangga ketika mereka bisa membuat sendiri undang-undang tanpa diatur negara lain.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini,” ujarnya.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” sambungnya.

Yasonna kemudian menegaskan, pemerintah sudah pasti akan melakukan peraturan terbaru tersebut meskipun banyak mengalami tentangan.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” tegasnya.