HOLOPIS.COM, JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih bersikeras menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi undang-undang.
Anggota fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis beranggapan, banyak pasal karet dalam RKUHP yang diklaim justru akan mencederai nilai-nilai reformasi yang telah ada saat ini.
“Siapapun nanti Presidennya akan bisa rakyat itu dikriminalisasi ini kan perjuangan pro demokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah,” kata Iskan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).
Dia pun kemudian menjelaskan, pasal seperti 240 dan 218 RKUHP yang justru dianggap akan membuat masyarakat takut untuk bersuara.
Dimana hal itu mengatur setiap orang yang menghina pemerintah, lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun, serta pasal 218 yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara di muka umum juga akan dipenjara selama 3 tahun.
“Ini kan akan takut berarti berbicara, demokrasi akan turun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki,” terangnya.
Iskan pun kemudian mengklaim, di bagian negara mana pun semua rakyatnya berhak untuk mengkritik para pemimpinnya yang pasti masih punya dosa.
“Di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi,” tutupnya.