HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong dikabarkan telah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto pun secara singkat membenarkan keberadaan Ismail Bolong di Mabes Polri tersebut.

“Iya benar,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (6/12).

Saat disinggung apakah status Ismail Bolong akan langsung menjadi tersangka dan ditahan, Pipit tidak mau menjelaskannya lebih lanjut.

“Masih diperiksa,” tukas Pipit.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah merampungkan proses gelar perkara terhadap penentuan status hukum dari Ismail Bolong.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, proses gelar tersebut dipastikan untuk melihat indikasi pidana di kasus tambang ilegal Kalimantan Timur secara keseluruhan.

“Gelar perkara sudah kita lakukan,” kata Pipit (3/12).

Meskipun begitu, Pipit kemudian enggan menjelaskan perihal hasil gelar perkara tersebut apakah sudah merujuk kepada penetapan status tersangka kepada Ismail Bolong yang sempat menyebut adanya aliran dana tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, saya minta agar bersabar,” dalihnya.