HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jalur sepeda yang diperuntukkan bagi para pesepeda, masih banyak diserobot oleh pengguna kendaraan bermotor. Hak pesepeda sudah diatur dalam, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu penggiat sepeda Toto Sugito dari komunitas Bike to Work Indonesia, menyayangkan hal tersebut. Dalam sebuah forum diskusi bertema jejak pendapat publik untuk evaluasi jalur sepeda existing DKI Jakarta ia minta agar pemerintah untuk terus memasifkan sosialisasi terkait penggunaan jalur sepeda di jalan raya.
“Kita seolah-olah masih di dalam kasta yang rendah di jalan raya. Khususnya untuk pejalan kaki dan pesepeda. Karena saya yakin tidak banyak orang yang tahu bahwa pesepeda maupun pejalan kaki itu punya hak di jalan raya,” ujar Toto, Senin (5/12).
Lebih lanjut Toto mengatakan, selama ini hak-hak para pesepeda khususnya di Jakarta masih minim disadari oleh masyarakat maupun pengendara lain. Ia melihat, pesepeda terkesan sulit mendapatkan jalur dan fasilitas yang baik.
“Banyak motor angkot bus bahkan sepeda mobil pribadi itu sering kali sangat tidak melihat kita ada di situ. Bahwa kita seolah-olah tidak layak di jalan raya,” tambah dia.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat secara masif mengenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
“Polisi lalu lintas, Dinas Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat itu bersama-sama menyosialisasikan dan mengampanyekan secara masif mengenai UU tersebut. Sehingga masyarakat tidak menganggap kita sebagai pengguna jalan yang layak gitu,” katanya.