HOLOPIS.COM, SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan bahwa nota eksepsi atas dakwaan Nikita Mirzani beberapa waktu lalu ditolak secara keseluruhan.

Hakim Dedy Ari Saputra kemuduan memerintahkan sidang ini kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni kepada pemeriksaan saksi.

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Hakim dalam pembacaan putusan sela yang dikutip Holopis.com, Senin (5/12).

Dalam pertimbangan atas petitum yang disampaikan Nikita, hakim menegaskan bahwa PN Serang berwenang secara absolut memeriksa perkara atas terdakwa Nikita Mirzani dan bukan Dewan Pers seperti yang dikeluhkan sebelumnya.

“Menimbang bahwa pemeriksaan identitas terdakwa mengakui bahwa pekerjaan terdakwa adalah seniman bukan wartawan, sehingga terhadap dirinya tidak berlaku tentang Dewan Pers,” tegas hakim.

“Maka eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut memeriksa perkara aquo yang berwenang adalah Dewa Pers harus dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung hakim.

Mengenai eksepsi terdakwa pada poin 6 hingga 9, majelis hakim pun menegaskan bahwa itu telah masuk lingkup pokok perkara, sehingga tidak bisa dipertimbangkan sehingga tidak dapat diterima.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas nota keberatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena eksepsi tidak dapat diterima akan diperintahkan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi,” pungkas hakim.