HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka telah merampungkan proses gelar perkara terhadap penentuan status hukum dari Ismail Bolong.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, proses gelar tersebut dipastikan untuk melihat indikasi pidana di kasus tambang ilegal Kalimantan Timur secara keseluruhan.
“Gelar perkara sudah kita lakukan,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (3/12).
Meskipun begitu, Pipit kemudian enggan menjelaskan perihal hasil gelar perkara tersebut apakah sudah merujuk kepada penetapan status tersangka kepada Ismail Bolong yang sempat menyebut adanya aliran dana tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, saya minta agar bersabar,” dalihnya.
Pipit menambahkan, saat ini masih ada proses lainnya yang harus dipenuhi demi melengkapi perkara yang disebut-sebut sebagai pertarungan perang bintang.
“Nanti detailnya pasti akan kami infokan ke publik. Saya minta waktu tuntaskan, baru kita rilis,” tutupnya.