Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah menetapkan Sekretaris Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial SF diduga melakukan korupsi anggaran ZIS yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkulu Selatan pada 2019 hingga 2020.

“Berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan,” Jelas Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, seperti informasi yang diterima Holopis.com, Sabtu (3/12).

Dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bengkulu, ditemukan upaya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin.

Tindakan tersebut, merupakan tindakan yang melanggar atau bertenaga dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

“Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Pihak penyidik juga temukan, adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang dikenakan kepada SF, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, SF ditahan Kejari Bengkulu Selatan selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna sambil menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.