HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari ini tanggal 3 Desember merupakan Hari Penyandang Cacat Internasional. Sebuah hari yang dirayakan demi meningkatkan kesadaran masyarakat serta rasa peduli terhadap mereka penyandang disabilitas.
Di tahun 2022 ini, Hari Penyandang Cacat Internasional sudah dirayakan selama 30 tahun dan memasuki dekade ke-8. Hal ini diharapkan agar tak ada lagi diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Sejarah Singkat
Peringatan Hari Penyandang Cacat Internasional pertama kali diresmikan PBB di tahun 1992, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Tak hanya sekedar memiliki keterbatasan fisik, mereka yang termasuk penyandang cacat dalam perayaan ini adalah mereka dengan keterbatasan intelektual, mental, hingga sensorik.
Semua dimulai ketika disadari bahwa tidak ada pengakuan khusus kepada penyandang disabilitas di dunia internasional.
Karena itu lah, United Nations atau PBB membuat Hari Penyandang Cacat di tahun 1992.
Tak hanya kepedulian, hari ini juga dirayakan demi memberikan kesataraan penyandang cacat, termasuk dari segi sosial, ekonomi, politik serta budaya.
Undang-undang Tentang Penyandang Disabilitas di Indonesia
Di Indonesia, penyandang disabliitas memiliki hak yang sama selayaknya manusia. Seperti dalam UU 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam undang-undang dikatakan bahwa penyandang disabilitas adalah penyandang disablitias fisik, penyandang disabilitas mental, serta sensorilk.
Asas dari pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di antaranya:
• Penghormatan terhadap martabat
• Otonomi individu
• Tanpa diskriminasi
• Partisipasi penuh
• Keragaman manusia dan kemanusaan
• Kesamaan kesempatan
• Kesetaraan
• Aksesibilitas
• Kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak
• Inklusif, dan
• Perlakuan khusus dan perlindungan lebih
Tema Hari Penyandang Cacat Internasional
Dikutip Holopis.com dari laman resmi United Nation, tema Hari Penyandang Cacat Internasional 2022 adalah “Transformative solutions for inclusive development: the role of innovation in fuelling an accessible and equitable world, yang berarti “Solusi transformatif untuk pembangunan inklusif, peran inovasi dalam mendorong dunia yang dapat diakses dan adil,”
• Innovation for disability inclusive development in employment (SDG8) Inovasi untuk pembangunan inklusif disabilitas dalam ketenagakerjaan (SDG8).
• Innovation for disability inclusive development in reducing inequality (SDG10) Inovasi untuk pembangunan inklusif disabilitas dalam mengurangi ketimpangan (SDG10).
• Innovation for disability inclusive development in: sport as an exemplar case Inovasi untuk pembangunan inlusif disabilitas dalam, olahraga sebagai contoh.