Rabu, 25 September 2024
Rabu, 25 September 2024
NewsEkobizAirlangga Bela Buruh : Wis Wayahe Upah Naik

Airlangga Bela Buruh : Wis Wayahe Upah Naik

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto turut angkat bicara terkait polemik kenaikan upah minumum tahun 2023.

Menurutnya, kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 itu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik itu pengusaha maupun buruh.

Kepada pengusaha, Airlangga mengingatkan bahwa kenaikan upah 2023 merupakan yang pertama kalinya, setelah tiga tahun tak ada kenaikan upah buruh lantaran situasi perekonomian yang kala itu diselimuti oleh Pandemi Covid-19.

“Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/12).

Dia pun mengingatkan kepada para pengusaha, bahwa menaikkan upah memang sudah seharunya dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para buruh yang telah memberikan dedikasinya kepada perusahaan.

“Bagi pengusaha ini wis wayahnya (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja harus kita apresiasi sudah berjuang bersama atau sudah mempunyai resiliensi yang tinggi,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Permenaker tersebut telah melakukan pembatasan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Adapun formulasi perhitungan Upah Minimum Tahun 2023 berdasarkan Permenaker tersebut adalah sebagai berikut :

Formula untuk menghitung nilai upah minimum di tahun 2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang dumaksud yakni, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan :
– UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan;
– UM(t) : Upah Minimum Tahun Berjalan;
– Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dapat menggunakan rumus berikut, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan :
– Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

– PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Kemenkeu Kasih Sinyal Cukai Rokok Batal Naik Tahun Depan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang rencananya dijadwalkan pada tahun 2025 mendatang batal diimplementasikan.

Digiplus Resmi Hadir di Karawang dengan Dua Gerai Baru

Digiplus, unit bisnis dari PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), kini hadir di Karawang dengan dua gerai di Karawang Central Plaza dan The Grand Outlet.

IHSG Selamat dari Zona Merah, Perdagangan Ditutup di Level 7.778

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menguat pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa 24 September 2024, setelah sempat berada di zona merah pada perdagangan Senin (23/4) kemarin.

Tak Lagi Berkilau, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp 12.000 Per Gram

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami penurunan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Selasa 24 September 2024.