Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto turut angkat bicara terkait polemik kenaikan upah minumum tahun 2023.

Menurutnya, kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 itu mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik itu pengusaha maupun buruh.

Kepada pengusaha, Airlangga mengingatkan bahwa kenaikan upah 2023 merupakan yang pertama kalinya, setelah tiga tahun tak ada kenaikan upah buruh lantaran situasi perekonomian yang kala itu diselimuti oleh Pandemi Covid-19.

“Ingat, kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun, tidak terjadi dalam dua tahun terakhir,” kata Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/12).

Dia pun mengingatkan kepada para pengusaha, bahwa menaikkan upah memang sudah seharunya dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para buruh yang telah memberikan dedikasinya kepada perusahaan.

“Bagi pengusaha ini wis wayahnya (sudah saatnya) bahwa tenaga kerja harus kita apresiasi sudah berjuang bersama atau sudah mempunyai resiliensi yang tinggi,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Permenaker tersebut telah melakukan pembatasan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Adapun formulasi perhitungan Upah Minimum Tahun 2023 berdasarkan Permenaker tersebut adalah sebagai berikut :

Formula untuk menghitung nilai upah minimum di tahun 2023 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang dumaksud yakni, UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan :
– UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan;
– UM(t) : Upah Minimum Tahun Berjalan;
– Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dapat menggunakan rumus berikut, Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan :
– Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

– PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai α tersebut harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.