HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat belum menerima hasil kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait dengan nilai persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.
Pasalnya, kenaikan 5,6 persen belum mencerminkan sikap Pemprov DKI Jakarta peduli terhadap nasib dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Karena angka tersebut masih sangat jauh dari kata layak untuk biaya hidup seorang buruh yang tinggal di Jakarta,” kata Mirah dalam keterangan resminya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/12).
Ia menyebut bahwa kenaikan UMP DKI 2023 juga masih sangat jauh di bawah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika angka itu tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan purchasing power kaum buruh juga akan tetap lemah.
“Bagaimana mungkin buruh bisa memenuhi kebutuhan hidupnya untuk sejahtera, jika kenaikan UMP masih jauh di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi? Artinya, buruh akan selalu miskin dan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup minimumnya,” ujarnya.
Mirah Sumirat menegaskan, bahwa seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani menetapkan kenaikan UMP tahun 2023, sebesar 10,5%. Banyak yang dapat dijadikan argumentasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid 19.
“Selain itu juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ASPEK Indonesia pun mendesak Pejabat Gubernur DKI Jakarta untuk berani menerbitkan Surat Keputusan Gubernur yang baru, untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Mirah Sumirat menyebut bahwa Surat Keputusan Gubernur yang baru perlu segera diterbitkan dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja. Rekomendasi kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5%, telah disampaikan oleh unsur serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Mirah pun menyarankan agar Heru Budi Hartono bersama jajaran pemerintahannya lebih sering berdialog dengan rakyat secara langsung, sehingga pemerintah bisa memahami betul apa yang sebenarnya menjadi keluh kesah rakyat di bawah.
“Seharusnya Pejabat Gubernur DKI Jakarta turun ke bawah, untuk melihat bagaimana sulitnya kehidupan buruh yang kenaikan upahnya terus ditekan oleh peraturan yang tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jangan sampai kehilangan kepekaan dan kehilangan empati, ketika menerbitkan keputusan yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas,” pungkas Mirah.