HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengklaim bahwa mereka telah menemukan unsur pidana dalam kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, temuan pidana tersebut mereka telusuri dari pengakuan Ismail Bolong yang sempat viral di media sosial.

“Yang jelas tindak pidananya sudah ada,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (30/11).

Pipit kemudian menegaskan juga, bahwa penyidik juga sudah menetapkan tersangka bahkan melakukan penangkapan dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan tersebut.

“Ya kan pelaku pertamanya kan sudah kita tangkap,” tegasnya.

Saat ditegaskan mengenai siapa tersangka tersebut, Pipit enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia kemudian mengatakan, saat ini akan mengejar pemilik perusahaan tambang ilegal yang disebut-sebut sempat memberikan setoran ke Ismail Bolong untuk Kabareskrim.

“Yang punya perusahaan belum bisa diambil keterangan,” dalihnya.

Kasus tambang ilegal ini pun sebelumnya mencuat ketika viral pernyataan Ismail Bolong di media sosial mengenai adanya aliran dana untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dari kegiatan tambang ilegal.

Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan pun kemudian membenarkan bahwa mereka telah melakukan penyelidikan atas pengakuan Ismail Bolong dan terbukti melibatkan petinggi Polri, yang dalam hal ini diduga Komjen Agus Andrianto.