HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pengembangan itu pun kemudian menyasar ke sejumlah saksi di beberapa Kementerian yang diduga ikut terlibat dalam perkara bernilai Rp2,051 triliun tersebut.

Dimana kedua pejabat Kemperin tersebut adalah IW selaku Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil. Inisial IW diduga Iqnatius Warsito dan Putu Juli Ardika (Dirjen Industri Argo). Sedangkan, pejabat kementerian KKP adalah Moh. Abduh Nurhidajat selaku Mantan Dirjen Jasa Kelautan.

“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/11).

Teranyar, pemeriksaan dalam kasus tersebut juga memeriksa saksi diantaranya AY selaku Staf pada Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, kemudian THS selaku Direktur Utama PT Susanti Megah dan AT selaku Presiden Direktur PT Cheetham Garam Indonesia.

Saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni SM selaku Kepala Seksi Klasifikasi I pada Subdirektorat Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan, HAM selaku Direktur CV Anugrah Sinar Laut dan A selaku Direktur PT Kusuma Tirta Perkasa

Ketut pun kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pemeriksaan mereka terkait perluasan penyidikan sekaligus mencari tersangka korporasi.

Dugaan penyidikan juga berkembang kepada korporasi mencuat dari Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi yang menduga Yoni selaku Wakil Direktur PT. Sumatraclo Langgeng Makmur juga Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi yang telah dijadikan tersangka beberapa waktu lalu mengalihkan garam impor menjadi garam konsumsi.

“Selain itu itu, sesuai permohonan impor ke Kempri harusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan,” kata Kuntadi.

Perusahaan ini satu diantara 21 Importir Garam Indistri yang memperoleh izin impor garam industri pada 16 Maret 2018 silam.

Lima tersangka lain, Sanny Tan alias Sanny Wikhodiono selaku Wakil Dirut PT. Sumatrco Langgeng Makmur sekaligus Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi (SLA) yang dijadikan tersangka, Senin (7/11).

Tersangka lain, Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemprin M. Khayam beserta dua anah buahnya. Lalu, Ketua Asosiasi Industri Pengoleh Garam Indonesia Frederick Tony Tanduk.