HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR tidak bisa serta merta melakukan fit and proper test terhadap Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melakukan fit and proper test tersebut.

“Prosedurnya ketika surat dikirimkan ke DPR dalam ranah pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR akan rapim (rapat pimpinan) Bamus, dan Bamus akan dikirimkan kepada Komisi I DPR,” ujar Meutya dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/11).

Meutya menegaskan, bahwa penyelenggaraan fit and proper test harus mengikuti prosedur yang ada. Karena itu, ia meminta publik untuk bersabar.

Dia mengatakan, pihaknya masih mempunyai waktu setidaknya 20 hari untuk menjawab surat presiden terkait calon Panglima TNI.

“Artinya, masuk cukup waktu untuk melakukan sebelum berakhirnya masa sidang yaitu tanggal 15 atau 16 Desember 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya kemungkinan akan mengunjungi rumah Yudo setelah melakukan fit and proper test. Hal tersebut pernah dilakukan terhadap Jenderal Andika Perkasa.

“Kalau mengikuti Jenderal Andika, kita melakukan segera setelah fit and proper test, kami belum mengadakan rapat internal Komisi I tetapi kemungkinan besar hal itu dilakukan juga sama,” katanya.