HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia), diperingati setiap tanggal 29 November yang diperingati sejak tahun 1971 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI kemudian diperkuat dengan Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI.
Korpri sendiri awal didirikan, sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Anggota Korpri, yakni seluruh Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD dan juga anak perusahaan.
Awalnya, Korpri selalu dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa dimasa orde baru. Namun, setelah era reformasi Korpri mulai berubah menjadi sebuah organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Di tahun ini, HUT Korpri 2022 jatuh pada Selasa 29 November 2022. HUT Korpri tahun ini merupakan peringatan yang ke-51 tahun. Dalam rangka memperingati hari jadi ke-51 Korpri.
Tema HUT Korpri tahun 2022 yakni, ‘Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Negeri’. Tema tersebut memiliki makna harapan anggota Korpri untuk tetap bersemangat dalam bekerja dan juga berkontribusi falam melayani kepentingan publik. Serta mewujudkan fungsinya sebagai perekat atau pemersatu bangsa untuk prasyarat pembangunan nasional.
Sejarah Panjang Korpri
Latar belakang sejarah Korpri sebenarnya cukup panjang, dimulai pada masa penjajahan Belanda. Saat itu, banyak sekali pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera. Namun, kedudukan pegawai ini termasuk kelas terbawah.
Kemudian, pada saat peralihan kekuasaan pemerintah Belanda kepada Jepang, secara otomatis semua pegawai pemerintah Hindia Belanda dipekerjakan oleh Jepang sebagai pegawai pemerintah. Nasib mereka jauh lebih sulit dari pada sebelumnya.
Beberapa tahun kemudian Indonesia mengumumkan kemerdekaanya dari Jepang dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lalu secara otomatis seluruh pegawai pemerintah Jepang dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selesai pengakuan kedaulatan RI pada tanggal tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan juga pegawai pemerintahan Belanda dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat.
Hingga akhirnya pada tanggal 29 November 1971, Korpri resmi berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korpri yang ditetapkan Presiden RI Soeharto.