Selasa, 24 Desember 2024

Tok! UMP Jateng Tahun 2023 Naik 8,1 Persen

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jateng tahun 2023 naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 menjadi Rp1.958.169,69.

Hal itu diumumkan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di Kantornya pada hari ini, Senin (28/11).

Dalam konferensi pers yang dikutip Holopis,com, Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 di provinsi kepemimpinannya itu mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum (UM) memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa,” kata Ganjar.

Nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.

Adapun untuk inflasi di Jawa Tengah berdasarkan data BPS berada di angka 6,4 persen, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37 persen, dengan nilai alfa 0,3.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” katanya.

Ganjar mengatakan, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen terkait. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral