Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Bersatu Lawan Penindasan Wanita

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional atau International Day for the Elimination of Violence against Women. Kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak-anak adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang paling tidak terlaporkan.

Hal itu karena orang-orang yang cenderung tutup mulut, stigma, dan rasa malu yang berputar di isu tersebut.

Gerakan ini dimulai pada saat seorang aktivis bernama Tarana Burke di tahun 2006 membuat sebuah geretakan untuk mencegah dan memberikan respon terhadap kekerasan wanita dan anak perempuan.

Sejak saat itu, kesadaran serta momentum yang belum pernah terjadi sebelumnya akhirnya muncul, para pembela hak asasi perempuan dan para penyintas di seluruh dunia untuk mencegah serta menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan mulai berdatangan.

Tarana Burke.
Tarana Burke. [Foto: Istimewa]
Tema Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional di tahun 2022 adalah UNITE! Aktivisme untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan & Anak Perempuan.

Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan?
Dikutip Holopis.com dari laman resmi United Nations (PBB), berikut daftar kekerasan terhadap perempuan yang berputar di fisik, seksual, psikologis, dan lain sebagainya.

  • Kekerasan pasangan (pemukulan, kekerasan psikologis, perkosaan dalam pernikahan, pembunuhan).
  • Kekerasan dan pelecehan seksual (pemerkosaan, tindakan seksual yang dipaksakan, rayuan seksual yang tidak diinginkan).
  • Pelecehan seksual anak.
  • Pernikahan paksa.
  • Pelecehan di jalan.
  • Penguntitan.
  • Pelecehan dunia maya.
  • Perdagangan manusia (perbudakan, eksploitasi seksual).
  • Mulitasi alat kelamin perempuan.
  • Perkawinan anak.

Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993. Mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai segala tindakan yang mengakibatkan fisik, seksual, atau kerugian serta penderitaan psikologis terhadap perempuan.

Meskipun kekerasan bisa terjadi kepada siapa saja dan tidak hanya kepada perempuan, namun jenis kelamin ini cenderung berada di posisi yang tak berdaya.

Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi hambatan dalam mencapai kesetaraan, pembangunan, perdamaian serta pemenuhan hak asasi perempuan dan anak perempuan.

Secara keseluruhan, janji Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), untuk tidak meninggalkan siapa pun tidak dapat dipenuhi tanpa mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pemuda Dibekasi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur Dengan Modus Konten Tiktok

HOLOPIS.COM, BEKASI - Pemuda 23 tahun berinisial 'FR' ditetapkan...

Kemenhub Dapat Tambahan Anggaran Senilai Rp6,69 Triliun Tahun 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) ...

Apakah Makan Es Bisa Membuat Gemuk?

Makan es, terutama dalam bentuk es krim atau dessert beku, sering kali menjadi camilan yang menyenangkan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru