HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui bahwa keluarga mereka menghabiskan ratusan juta untuk keperluan keluarga mereka, baik di Jakarta maupun di Magelang.

Dalam keterangannya di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo pun tidak mau dikatakan mencuri uang dari rekening Yosua, karena uang tersebut notabene adalah miliknya.

“Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya,” kata Sambo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com (22/11).

Selain itu, Putri juga mengakui, untuk kebutuhan keluarga tersebut sengaja dititipkan di rekening para ajudannya dan bukan di rekening pribadinya.

“Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong, dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky keperluan kas di Magelang,” kata Putri.

Putri kemudian menantang persidangan untuk melihat mutasi rekening di kedua ajudannya tersebut demi menunjukan bahwa uang ratusan juta dipakai untuk kebutuhan keluarganya.

“Mungkin bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami,” klaimnya.

Terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Bripka Ricky Rizal menegaskan bahwa pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening rekannya tersebut bukan atas inisiatifnya sendiri.

Ricky Rizal pun sebelumnya telah mengakui bahwa dirinya diperintahkan Putri Candrawathi untuk memindahkan uang sebesar Rpp 200 juta tersebut ke rekening yang telah dibuatkan oleh atasannya tersebut.

“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua, yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata Ricky.

Sebelumnya terungkap fakta saat persidangan dengan terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan menghadirkan seorang saksi yang merupakan karyawan salah satu bank bernama Anita Amalia.

Dimana dalam pengakuannya kepada Majelis Hakim, dirinya sempat dipanggil penyidik untuk menjelaskan transaksi yang terjadi di rekening Yosua dan Ricky di tanggal 11 Juli 2022 melalui mobile banking.

“Saya serahkan data rekening koran ada uang masuk pemindahan dari rekening atas nama Nopriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama. Jadi total Rp 200 juta,” jelas Anita.