HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa sampai saat ini mereka memang belum berencana melakukan penahanan maupun pencegahan ke luar negeri terhadap Hakim Agung, Gazalba Saleh.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengklaim, saat ini dalam penilaian subjektifnya, mereka merasa belum perlu untuk melakukan langkah hukum tersebut.
“Pencegahan itu kan seperti halnya penahanan, bersifat subjektif. Kalau memang perlu, dia tidak mau mungkin melarikan diri, untuk apa coba kita cegah, kalau dia kooperatif, tapi kalau dia tidak kooperatif ya kita cegah,” kata Johanis dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (22/11).
Johanis pun kemudian tidak bisa memberikan jawaban mengenai potensi penahanan hakim Mahkamah Agung tersebut dalam waktu dekat ini.
“Ya itu nanti lihat situasi dan kondisi, kalau memang perlu ditahan kan ditahan. Nanti bagaimana penilaian penyidik, kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk nanti pimpinan menyikapi,” pungkasnya.
Dketahui sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tersangka tersebut memang benar adalah dari kalangan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
“Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA,” kata Ali.