HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Bripka Ricky Rizal menegaskan bahwa pemindahan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening rekannya tersebut bukan atas inisiatifnya sendiri.
Ricky Rizal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebelumnya menjelaskan, bahwa dirinya diperintahkan Putri Candrawathi untuk memindahkan uang sebesar Rpp 200 juta tersebut ke rekening yang telah dibuatkan oleh atasannya tersebut.
“Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua, yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lakukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum,” kata Ricky dalam kesaksiannya yang dikutip Holopis.com, Senin (21/11).
Ricky kemudian menjelaskan, rekannya tersebut juga memiliki password dan PIN rekening Yosua yang tercantum di dua handphone.
“Kemudian untuk pemindahan itu melalui HP yang saya pegang, dan satunya dipegang di Jakarta, tetapi saya tidak tahu-menahu apakah dipegang almarhum Yosua terus-menerus atau bergantian,” jelasnya.
“Tetapi memang di situ dicantumkan untuk password dan PIN. Jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa lihat panduan di situ,” sambungnya.
Sebelumnya terungkap fakta saat persidangan dengan terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan menghadirkan seorang saksi yang merupakan karyawan salah satu bank bernama Anita Amalia.
Dimana dalam pengakuannya kepada Majelis Hakim, dirinya sempat dipanggil penyidik untuk menjelaskan transaksi yang terjadi di rekening Yosua dan Ricky di tanggal 11 Juli 2022 melalui mobile banking.
“Saya serahkan data rekening koran ada uang masuk pemindahan dari rekening atas nama Nopriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama. Jadi total Rp 200 juta,” jelas Anita.