HOLOPIS.COM, YOGYAKARTA – Pihak kepolisian mengakui sampai saat ini mereka belum bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku penghinaan Ibu Negara Iriana Widodo.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto beralasan, pihaknya memerlukan laporan polisi sebelum bisa melakukan penangkapan karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan.
“Ini delik aduan, seharusnya ada LP dari pihak yang dirugikan,” kata Yuliyanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (20/11).
Yuliyanto pun berdalih, hingga saat ini pihaknya belum menerima satu laporan pun untuk selanjutnya memproses kasus tersebut. “Sampai saat ini di SPKT Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut,” dalihnya.
Pernyataan ini sendiri berbeda dari pernyataan Bareskrim Polri yang menegaskan bahwa mereka telah menemukan unsur pidana dalam viralnya meme Iriana Widodo bersama Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, pelaku yang mengunggah meme tersebut di akun media sosialnya tersebut diklaim sarat melakukan pelanggaran pidana.
“Kita sudah temukan unsur dugaan pidananya,” kata Adi kemarin.
Adi pun mengatakan, langkah yang dilakukan saat ini adalah melakukan penyelidikan terhadap pengunggah meme yang diduga dijadikan bahan olokan tersebut.
“Kita sedang selidiki identitas pelaku,” tegasnya.
Kasus penghina Iriana ini bermula ketika pemilik akun Twitter @KoprofilJati dianggap telah menghina Iriana Widodo melalui unggahannya di media sosial. Dalam unggahannya, Kharisma mengunggah foto kebersamaan Iriana dengan istri Presiden Korea Selatan, Kim Kun-hee.
Di dalam unggahan tersebut, pemilik akun Twitter @KoprofilJati menyertakan teks yang dianggap menghina Iriana.