HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk transparan dan adil dalam menjalankan proses hukum kepada siapapun, termasuk kepada Lukas Enembe.

“IPW mendorong KPK melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe,” kata Sugeng kepada Holopis.com, Senin (21/11).

Ia juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk membuka secara detail apa hasil dari pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Papua beberapa waktu yang lalu, termasuk tim dokter Lukas Enembe terkait dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua itu.

“Pimpinam KPK harus membuka pada publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter KPK dan IDI yang melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi enembe sehat, harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut memperingatkan kepada kedua pengacara Lukas Enembe, yakni Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk menghormati segala proses hukum terhadap kliennya.

“Keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan pada KPK. Pernyataan kedua tersebut yang tidak datang memenuhi panggila KPK dengan alasan imunitas profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik. Karena respon dengan merujuk imunitas profesi advokat seakan-akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka. Padahal, kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe,” terangnya.

Kemudian, Sugeng pun menyampaikan, bahwa ketentuan di dalam pasal 16 Undang-Undang advokat yang telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam dan di luar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya i’tikad baik.

“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” papar Sugeng.

Terakhir, IPW pun mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan i’tikad baik.

“Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yang telah dipidana karena menghalangi penyidikan. IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe,” pungkasnya.