HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meradang ketika mereka didesak untuk tidak memberikan perlindungan terhadap tersangka Dody Prawiranegara.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu beralasan, bahwa Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, lebih baik tidak usah ikut campur terhadap proses pengajuan Justice Collaborator mantan anak buah kliennya tersebut.

“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya. Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” kata Edwin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).

Irjen Teddy Minahasa pun sebelumnya diketahui mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Hotman kemudian meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan LPSK untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.

“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” kata Hotman.