HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam vonis yang diberikan, Dea divonis 10 bulan penjara akibat kasus pornografi berupa penjualan konten dewasanya di media sosial.
“Sudah putus dengan pidana penjara waktu tertentu 10 bulan,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/11).
Djuyamto mengungkapkan, perempuan yang sempat hamil saat menjalani proses hukum itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya, perempuan yang tertangkap di Malang ini mengaku konten tersebut dibuat hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, kuasa hukumnya mengatakan bahwa akses yang bisa melihat situsnya sudah dipilih oleh Dea.
“Kalau keuntungan, ya ada keuntungan. Sejatinya Dea itu sudah memblokir (akun) atas segala negara dari Indonesia. Ya kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama di Dea,” ujar kuasa hukum Dea, Abdillah.
Abdillah juga menjelaskan bahwa Dea tidak ditahan pihak kepolisian dan diputuskan hanya melakukan wajib lapor karena masih berstatus mahasiswi.