Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Jualan Konten Panas, Dea OnlyFans Diganjar 10 Bulan Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam vonis yang diberikan, Dea divonis 10 bulan penjara akibat kasus pornografi berupa penjualan konten dewasanya di media sosial.

“Sudah putus dengan pidana penjara waktu tertentu 10 bulan,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (18/11).

Djuyamto mengungkapkan, perempuan yang sempat hamil saat menjalani proses hukum itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, perempuan yang tertangkap di Malang ini mengaku konten tersebut dibuat hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, kuasa hukumnya mengatakan bahwa akses yang bisa melihat situsnya sudah dipilih oleh Dea.

“Kalau keuntungan, ya ada keuntungan. Sejatinya Dea itu sudah memblokir (akun) atas segala negara dari Indonesia. Ya kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama di Dea,” ujar kuasa hukum Dea, Abdillah.

Abdillah juga menjelaskan bahwa Dea tidak ditahan pihak kepolisian dan diputuskan hanya melakukan wajib lapor karena masih berstatus mahasiswi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Masyarakat Sumbar Penuhi Karangan Bunga Ucapan di Polres Pariaman

HOLOPIS.COM, PADANG - Masyarakat Sumbar ramai-ramai memberikan karangan bunga...

Susi Pudjiastuti Bersyukur Pilot Philip Mehrtens Bebas dari Jerat Teroris Papua

Susi Pudjiastuti merespon kabar bebasnya Kapten Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens dari jeratan teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya di wilayah Nduga, Papua.

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru