HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 102 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang berada dalam pengawasan OJK langsung.
Sebagai informasi, Fintech lending, peer-to-peer lending, atau pinjaman online merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan antara pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman.
Layanan ini terdapat kegiatan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik, baik melalui website maupun aplikasi yang ada di smartphone.
Berikut daftar 102 pinjaman online legal yang dikutip Holopis.com dari laman resmi OJK :
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
18. MEKAR, PT Mekar Investama Sampoerna
19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK, PT Esta Kapital Fintek
21. KREDITPRO, PT Tri Digi Fin
22. FINTAG, PT Fintagra Homido Indonesia
23. RUPIAH CEPAT, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. CROWDO, PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana, PT Artha Dana Teknologi
26. JULO, PT Julo Teknologi Finansial
27. Pinjamwinwin, PT Progo Puncak Group
28. DanaRupiah, PT Layanan Keuangan Berbagi
29. Taralite, PT Indonusa Bara Sejahtera
30. Pinjam Modal, PT Finansial Integrasi Teknologi