HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) terbarunya terkait kasus peredaran gelap narkoba yang menjerat dirinya.

Dalam BAP tersebut, Teddy menyatakan bahwa dirinya mencabut seluruh BAP yang telah diberikan olehnya, baik saat dirinya berstatus tersangka maupun saat masih sebagai saksi.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea kepada Holopis.com di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

“Teddy Minahasa juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” tambahnya.

Hotman kemudian menjelaskan, bahwa pencabutan BAP tersebut dilakukan lantaran barang bukti yang disebut-sebut telah dijual, ternyata masih disimpan oleh pihak Kejaksaan.

“Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan lima kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu,” tutur Hotman.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, empat anggota polisi, yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, kemudian Kompol KS selaku mantan Kapolsek Kalibaru, Aiptu J selaku personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Aipda A yang selaku personel Polsek Kalibaru, juga telah menyandang status sebagai tersangka.

Selain itu, terdapat enam tersangka lain yang warga sipil. Mereka masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Adapun para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.