HOLOPIS.COM, JAKARTA – E Meterai sudah mulai dijual, melalui distributor resmi yang terdafatar di Perum Peruri. Sobat Holopis harus menyiapkan dana, untuk bisa mendapatkan e meterai.
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan ?.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 10 ribu sesuai kopur yang tertera dalam meterai elektronik. Namun, yang diatur ini merupakan harga dari distributor dan pemungut bea meterai.
“Bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,” bunyi UU tersebut bagian kedua pasal 5 yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/11).
Sementara untuk harga dari pengecer, tidak diatur dalam UU tersebut. Biasanya, harga jual pengecer bisa lebih mahal dari atau kurang dari kopur Rp 10 ribu.
Namun, itu tergantung dari Perum Peruri yang menjalin hubungan business to business dengan pihak pemungut bea meterai.
Sebelumnya diberitakan, E meterai atau meterai elektronik resmi dikeluarkan oleh pemerintah, yang bisa didapatkan masyarakat melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Peruri merupakan, instansi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk membuat meterai elektronik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Menurut Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Rabu (16/11). Ada lima distributor resmi, yang terdaftar di Peruri.