HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dikabarkan menjadi korban pinjaman online (pinjol).
Wakapolresta Bogor, AKBP Ferdy Irawan pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan penipuan berkedok pinjol tersebut.
“Jadi sudah bentuk laporan polisi ada dua. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan,” kata Ferdy dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/11).
Adapun total korban dari penipuan pinjol ini mencapai 311 orang, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,1 miliar.
“Total uang (kerugian) dugaan para korban yang tertipu sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ungkapnya.
Ferdy menjelaskan, bahwa dari 311 korban tersebut tidak semuanya berstatus sebagai mahasiswa IPB. Namun, mayoritas korban memang mahasiswa IPB.
“Tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, Ferdy menjelaskan bahwa duduk perkara dari ratusan korban terjerat pinjol bermula dari kerja sama bisnis online antara korban dengan terlapor.
Para korban yang mayoritas masih berstatus mahasiswa pun tertarik untuk bergabung dalam bisnis online tersebut, dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
“Ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor tidak terkait dengan pinjol awalnya. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil dijanjikan 10 persen,” katanya.
Untuk mendapatkan keuntungan 10 persen itu, pelaku memberikan syarat kepada para korban, dimana mereka harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
“Kemudian, hasil daripada pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini,” katanya.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mendata sebanyak 5 aplikasi pinjol yang memberikan pinjaman kepada para korban tersebut.
Lebih lanjut, Ferdy menjelaskan bahwa setelah para korban mengajukan pinjol dan mengirimkan dana kepada terlapor, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terpenuhi.
Alih-alih mendapat keuntungan 10 persen, para mahasiswa IPB itu kini malah dikejar-kejar debt collector pinjol.
“Dan sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya,” tuturnya.