yandex
Selasa, 31 Desember 2024

Petinggi ACT Didakwa Selewengkan Dana Korban Lion Air 610 Rp117 M

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa Ibu Khajar melakukan penggelapan terhadap dana donasi untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air 610.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Ibnu Khajar,” kata JPU dalam pembacaan isi dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Selasa (15/11).

Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Ibnu Khajar melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

ACT melalui kuasa para pemimpin yayasan itu didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117 miliar.

“Bahwa Terdakwa Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP bersama-sama dengan Saksi Drs Ahyudin selaku Ketua Presiden Global Islamic Philanthropy dan saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” jelasnya.

Menurut jaksa, nilai rencana anggaran biaya pembangunan fasilitas pendidikan yang disetujui oleh Ibnu Khajar tersebut jauh lebih kecil dari nilai jumlah uang yang diterima oleh Yayasan ACT dari pihak Boeing.

“Padahal Terdakwa Ibnu Khajar mengetahui penggunaan dana BCIF tersebut harus sesuai dengan implementasi program Boeing dan pengeluaran biaya administrasi harus bernilai wajar dan biasa,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Ibnu Khajar dan para terdakwa lainnya telah didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral