HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, bahwa pihaknya tengah mengusut perusahaan lain yang terlibat atau mendapat pasokan bahan baku obat dari CV Chemical Samudera.
Untuk informasi, CV Chemical Samudera merupakan salah satu pemasok bahan pelarut untuk obat, salah satunya yakni jenis propylene glycol
Berdasarkan temuan terbaru, CV Chemical Samudra ini didapati memalsukan propylene glycol dengan kandungan cemaran zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
“Siapa yang disuplai oleh CV CS juga diperiksa, baik itu perusahaan farmasi maupun makanan, itu harus diperiksa karena itu bahan berbahaya,” ucap Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (12/11).
Adapun cemaran EG dan DEG yang di luar batas aman dalam obat sirup diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
Lebih lanjut, Pipit menduga CV Chemical Samudera mengoplos zat pelarut obat dengan kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.
Batasan aman cemaran EG dan DEG dalam obat sirup hanya boleh maksimal 0,1 miligram/mililiter.
Ia juga mengatakan, hasil temuan penyidik bahwa ditemukan zat pelarut PG yang mengandung bahan kimia berbahaya hingga 30 persen.
“Ternyata ditemukan CV SC diduga sebagai pemasok, tapi mengoplos dari PG ternyata ada kandungan EG dan DEG sebesar 30 persen,” kata dia.