HOLOPIS.COM, BANTEN – Pengadilan Negeri Serang bakal segera menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dengan tersangka artis Nikita Mirzani.
Sidang sendiri rencananya akan digelar pada Senin (14/11) mendatang, setelah berkas dakwaan Nikita Mirzani rampung disiapkan oleh jaksa penuntut umum.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, majelis hakim telah mengeluarkan ketetapan perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari mendatang, terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang, tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.
“Proses penahanan terhadap tersangka dilanjutkan,” kata Uli Purnama dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (10/11).
Mengenai proses penambahan masa penahanan, Uli pun memastikan bahwa itu sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.