Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Hendra Kurniawan membantah tuduhan yang disampaikan oleh Ismail Bolong mengenai pemaksaan pemberian pernyataan tentang Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto menerima jatah.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut, pernyataan Ismail Bolong yang mencabut pernyataan sebelumnya mengenai adanya setoran ke Kabareskrim, sudah seperti orang tidak sadar.

“Ismail Bolong berbohong. Keterangan dia itu cerita seperti kayak orang mabuk,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Henry pun mengklaim bahwa dirinya telah menanyakan hal tersebut secara langsung mengenai tuduhan tersebut. Dengan adanya bantahan dari Hendra, Henry pun mengklaim bahwa itu benar sebuah kebohongan.

“Saya hanya tanya sama Pak Hendra apakah benar Anda menekan Ismail Bolong untuk membuat testimoni seperti itu, dia bilang dia kenal juga nggak, itu fitnah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Henry mengungkapkan bahwa kliennya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan Ismail Bolong ke pihak kepolisian atas tuduhan palsu.

“Kami sudah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, isu tersebut bermula dari video yang dibuat oleh seseorang bernama Ismail Bolong yang mengaku bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin,” kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Dalam video yang beredar luas di media sosial itu, Ismail mengaku memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal. Keuntungan dari tambang ilegal itu pun tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar setiap bulannya.

Adapun bisnis tambang batu bara ilegal di tanah Kalimantan Timur itu sudah berlangsung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Dalam pengakuannya, Ismail menyebut telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menjadi bekingan kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara.