HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bukan tidak mungkin jika Gubernur Papua tersebut ternyata berbohong mengenai kondisi kesehatannya, penyidik akan langsung melakukan upaya jemput paksa.
“Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Juru bicara KPK tersebut menjelaskan, penjemputan paksa terhadap tersangka, sangat mungkin bisa dilakukan saat mangkir dari pemeriksaan tanpa ada keterangan sedikit pun.
“Bahwa jemput paksa itu ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana, ada ruang untuk itu. Di dalam pasal 112 Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP itu ada. Ketika misalnya seorang tersangka mangkir tidak ada sama sekali konfirmasi pada panggilan yang pertama, yang kedua, baru yang ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Ali pun kemudian kembali berdalih, mengenai apa yang dilakukan ketua KPK Firli Bahuri saat bertemu kader partai Demokrat tersebut di Papua hanya sebatas asas kemanusiaan.
“Kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum. Yang perlu digarisbawahi bahwa di dalam penegakan hukum itu menjunjung tinggi hak asasi manusia menjadi penting,” kilahnya.